Selasa, 22 Januari 2008

= Asosiasi Pengobat Tradisional

http://www.sinarharapan.co.id/berita/0310/25/nas04.h

Jakarta, Sinar Harapan
Departemen Kesehatan memutuskan untuk menjadikan Asosiasi Pengobat Trasional berdasarkan pada Undang-Undang No. 23 tahun 1992 pasal 47 tentang pengobatan tradisional dan Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia No. 1076/Menkes/SK/VII/2003 tentang penyelenggaraan obat tradisional.
”Sehingga semua keluhan masyarakat tentang penyimpangan pengobatan tradisional akan dibicarakan oleh asosiasi ini dan diputuskan kebenarannya serta sanksi yang akan dijatuhkan. Ini merupakan fungsi pembinaan Departemen Kesehatan terhadap pengobatan tradisional,”demikian Dirjen Bina Kesehatan Masyarakat Departemen Kesehatan, Azrul Azwar dalam konferensi pers di Departemen Kesehatan, Jumat (24/10).
Ia melanjutkan, menurut sensus 1995 tercatat sekitar 35,5 persen penduduk Indonesia memanfaatkan pengobatan tradisional. Saat ini ada 208.000 pengobat tradisional yang sudah dianjurkan untuk mendaftarkan diri, namun hanya lima persen yang mendaftarkan dirinya. Kebanyakan shinsei dan akupuntur.
Pengobatan tradisional Indonesia dibedakan atas empat kategori keahlian, yaitu menggunakan ketrampilan, menggunakan ramuan obat tradisional, menggunakan pendekatan ajaran agama, menggunakan pendekatan supranatural.
Yang menggunakan ketrampilan seperti pijat urut. Pengobat tradisional ramuan terdiri dari ramuan Indonesia, gurah, dll. Pengobatan pendekatan ajaran agama, tenaga dalam (prana), Satria Nusantara, Kalimasada, dsb. (web)

Tidak ada komentar: